PERATURAN DAN REGULASI
UU NO 36 Tentang Telekomunikasi
Ketentuan Umum
Pada
undang-undang no 36 tentang telekomunikasi, terdapat pada BAB I dan Pasal 1.
Pada bagian ini terdapat pengertian mengenai telekomunikasi, telekomunikasi adalah
setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi
dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi
melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik
Iainnya.(ayat1)
Pada bagian
ini juga dijelaskan mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan
telekomunikasi seperti alat telekomunikasi, perangkat telekomunikasi, serta
sarana dan prasarana telekomunikasi. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa
pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan
memancarkan gelombang radio.Dalam telekomunikasi dibutuhkan jaringan
telekomunikasi yaitu rangkaian perangkat telekomunikasi dan
kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.(ayat 2-5)
Untuk dapat
melakukan telekomunikasi dengan baik dan lancar maka dibutuhkan beberapa pihak,
dalam undang-undang ini dijelaskan pihak-pihak tersebut yaitu jasa
telekomunikasi; penyelenggara telekomunikasi yang dapat terdiri
dari perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha
milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan
instansi pertahanan keamanan negara; pelanggan;pemakai;
pengguna(ayat7-11); serta menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas
dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.(ayat 17).
Azas dan Tujuan Telekomunikasi
Hal ini
diatur dalam undang-undang no 36 BAB II pada pasal 2 dan pasal 3. Untuk
azas telekomunikasi diatur di pasal 2 sedangkan untuk tujuan telekomunikasi
diatur di pasal 3.
Pasal 2
Telekomunikasi
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum,
keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Asas manfaat berarti bahwa pembangunan
telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi akan lebih berdaya guna
dan berhasil guna. Asas adil dan merata adalah bahwa penyelenggaraan
telekomunikasi memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak
yang memenuhi syarat dan hasil- hasilnya dinikmati oleh masyarakat secara adil
dan merata. Asas kepastian hukum berarti bahwa pembangunan
telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi harus didasarkan kepada
peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum dan memberikan
perlindungan hukum. Asas kepercayaan pada diri sendiri, dilaksanakan dengan
memanfaatkan secara maksimal potensi sumber daya nasional secara efisien serta
penguasaan teknologi telekomunikasi, sehingga dapat meningkatkan kemandirian
dan mengurangi ketergantungan sebagai suatu bangsa dalam menghadapi persaingan
global. Asas kemitraanmengandung makna bahwa penyelenggaraan
telekomunikasi harus dapat mengembangkan iklim yang harmonis, timbal balik, dan
sinergi, dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Asas keamanan dimaksudkan
agar penyelenggaraan telekomunikasi selalu memperhatikan faktor keamanan dalam
perencanaan, pembangunan, dan pengoperasiannya. Asas etika dimaksudkan agar
dalam penyelenggaraan telekomunikasi senantiasa dilandasi oleh semangat
profesionalisme, kejujuran, kesusilaan, dan keterbukaan.
Pasal 3
Telekomunikasi
diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan
bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan
merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta
meningkatkan hubungan antarbangsa.
Penyelenggaraan Telekomunikasi
Hal ini
diatur dalam undang-undang no 36 pada BAB IV pada pasal7, pasal 8, dan pasal 9.
Pasal 7
: Pada pasal
ini menjelasakan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi secara
umum. Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi : penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi; penyelenggaraan jasa telekomunikasi; penyelenggaraan
telekomunikasi khusus. Adapula yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan
telekomunikasi seperti melindungi kepentingan dan keamanan
negara; mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan
global; dilakukan secara profesional dan dapat
dipertanggungjawabkan; peran serta masyarakat.
Pasal 8
& 9: Pada pasal
ini menjelaskan tentang penyelenggaraan telekomunikasi yang dilakukan oleh
badan hukum yang didirikan oleh peraturan perundang-undangan seperti BUMN,
BUMD, dll dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi. Pada pasal ini juga
dijelaskan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi khusus yang dapat dilakukan
oleh perseoranga, instansi pemerintah, badan hukum selain
penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara
jasa telekomunikasi. Penyelenggara telekomunikasi khusus
dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk : keperluan
sendiri, keperluan pertahanan keamanan negara, keperluan penyiaran. Ketentuan
mengenai persyaratan penyelenggaraan telekomunikasi diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Penyidikan
Hal ini
diatur dalam undang-undang no 36 BAB V pada Pasal 44 yaitu
(1) Selain
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri
Sipil tertentu di Iingkungan Departemen yang Iingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a. melakukan
pemeriksaan atas kebenaran Iaporan atau keterangan berkenaan dengan tindak
pidana di bidang telekomunikasi;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
c. menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
d. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
f. menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;g. menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi; dan .
i. mengadakan penghentian penyidik
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
c. menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
d. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
f. menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;g. menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi; dan .
i. mengadakan penghentian penyidik
(3)
Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diiaksanakan sesuai
dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana
Sanksi Administrasi
Hal ini
diatur dalam undang-undang no 36 BAB VI pada pasal 45 & 46. Ada dua
belas ketentuan dalam undang-undang ini yang dapat dikenai sanksi administratif
berupa pencabutan izin, yang dilakukan setelah diberi peringatan
tertulis(pasal46). Pengenaan sanksi adminsitrasi dalam ketentuan ini
dimaksudkan sebagai upaya pemerintah dalam rangka pengawasan dan pengendalian
penyelenggaraan telekomunikasi. Keduabelas alasan yang dapat dikenai sanksi
administratif itu adalah terhadap:(pasal 45)
- setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang tidak memberikan kontribusi dalam pelayanan
- penyelenggara telekomunikasi tidak memberikan catatan atau rekaman yang diperlukan pengguna;
- penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tidak menjamin kebebasan penggunanya memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunkasi;
- penyelenggara telekomunikasi yang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum;
- penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tidak menyediakan interkoneksi apabila diminta oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya;
- penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang tidak membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari prosesntase pendapatan;
- penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri dan keperluan pertahanan keamanan negara yang menyambungkan telekomunikasinya ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
- penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran yang menyambungkan telekomunikasinya ke penyelenggara telekomunikasi lainnya tetapi tidak digunakan untuk keperluan penyiaran;
- pengguna spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang tidak mendapat izin dari Pemerintah;
- pengguna spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan yang saling menggaggu.
- pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak membayar biaya penggunaan frekuensi, yang besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi;
- pengguna orbit satelit yang tidak membayar biaya hak penggunaan orbit satelit.
Ketentuan Pidana
Hal ini
diatur dalam undang-undang no 36 BAB VII pada pasal 47-59.
Pasal 47
Barang siapa
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),dipidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 48
Penyelenggara
jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau
denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara
telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20,dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda
paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 50
Barang siapa
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 51
Penyelenggara
komunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (1 ataau Pasal 29 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah).
Pasal 52
Barang siapa
memperdagangkan,membuat,merakit,memasukan atau menggunakan perangkat
telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 53
(1) Barang
siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau
Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan penjara pidana paling lama 4 (empat) tahun
dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Apabila
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya
seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 54
Barang siapa
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36
Ayat (2),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau
denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua raatus juta rupiah).
Pasal 55
Barang siapa
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 56
Barang siapa
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 57
Penyelenggara
jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 ayat (1),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau
denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 58
Alat dan
perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 52,atau Pasal 56 dirampas oleh negara
dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 59
Perbuataan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 49,Pasal 50,Pasal 51,Pasal
52,Pasal 53,Pasal 54,Pasal 55,Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.
Sumber :
- http://fikri-allstar.blogspot.com/2011/11/peraturan-dan-regulasi-uu-no-36_16.html
- http://myth90.blogspot.com/
0 komentar :
Posting Komentar