Welcome

Welcome Myspace Comments
Diberdayakan oleh Blogger.
Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info>

PERATURAN DAN REGULASI RUU ITE

PERATURAN DAN REGULASI (RUU tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) peraturan lain yg terkait (peraturan bank indonesia ttg internet banking ))

RUU tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) peraturan lain yg terkait (peraturan bank indonesia ttg internet banking )

Internet banking bukan merupakan istilah yang asing lagi bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi yang tinggal di wilayah perkotaan. Hal tersebut dikarenakan semakin banyaknya perbankan nasional yang menyelenggarakan layanan tersebut.

Penyelenggaraan internet banking yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi, dalam kenyataannya pada satu sisi membuat jalannya transaksi perbankan menjadi lebih mudah, akan tetapi di sisi lain membuatnya semakin berisiko. Dengan kenyataan seperti ini, keamanan menjadi faktor yang paling perlu diperhatikan. Bahkan mungkin faktor keamanan ini dapat menjadi salah satu fitur unggulan yang dapat ditonjolkan oleh pihak bank.

Salah satu risiko yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah internet fraud atau penipuan melalui internet. Dalam internet fraud ini menjadikan pihak bank atau nasabah sebagai korban, yang dapat terjadi karena maksud jahat seseorang yang memiliki kemampuan dalam bidang teknologi informasi, atau seseorang yang memanfaatkan kelengahan pihak bank maupun pihak nasabah.

Oleh karena itu perbankan perlu meningkatkan keamanan internet banking antara lain melalui standarisasi pembuatan aplikasi internet banking, adanya panduan bila terjadi fraud dalam internet banking dan pemberian informasi yang jelas kepada user.

Peranan Bank Indonesia dalam Pencegahan Internet Fraud

Salah satu tugas pokok Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 adalah mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut Bank Indonesia diberikan kewenangan sbb:

Menetapkan peraturan perbankan termasuk ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung.
Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan kewenangan tugas-tugas tersebut di atas ditetapkan secara lebih rinci dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Terkait dengan tugas Bank Indonesia mengatur dan mengawasi bank, salah satu upaya untuk meminimalisasi internet fraud yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah melalui pendekatan aspek regulasi. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia telah mengeluarkan serangkaian Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia yang harus dipatuhi oleh dunia perbankan antara lain mengenai penerapan manajemen risiko dalam penyelenggaraan kegiatan internet banking dan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC).

1. Manajemen risiko dalam penyelenggaraan kegiatan internet banking

Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan pengelolaan atau manajemen risiko penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/18/DPNP, tanggal 20 April 2004 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking). Pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:

a. Bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking wajib menerapkan manajemen risiko pada aktivitas internet banking secara efektif.

b. Penerapan manajemen risiko tersebut wajib dituangkan dalam suatu kebijakan, prosedur dan pedoman tertulis dengan mengacu pada Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking), yang ditetapkan dalam lampiran dalam Surat Edaran Bank Indonesia tersebut.

c. Pokok-pokok penerapan manajemen risiko bagi bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking adalah:

2. Adanya pengawasan aktif komisaris dan direksi bank, yang meliputi:

a) Komisaris dan direksi harus melakukan pengawasan yang efektif terhadap risiko yang terkait dengan aktivitas internet banking, termasuk penetapan akuntabilitas, kebijakan dan proses pengendalian untuk mengelola risiko tersebut.

b) Direksi harus menyetujui dan melakukan kaji ulang terhadap aspek utama dari prosedur pengendalian pengamanan bank.

3. Pengendalian pengamanan (security control)

a) Bank harus melakukan langkah-langkah yang memadai untuk menguji keaslian (otentikasi) identitas dan otorisasi terhadap nasabah yang melakukan transaksi melalui internet banking.

b) Bank harus menggunakan metode pengujian keaslian transaksi untuk menjamin bahwa transaksi tidak dapat diingkari oleh nasabah (non repudiation) dan menetapkan tanggung jawab dalam transaksi internet banking.

c) Bank harus memastikan adanya pemisahan tugas dalam sistem internet banking, database dan aplikasi lainnya.

d) Bank harus memastikan adanya pengendalian terhadap otorisasi dan hak akses (privileges) yang tepat terhadap sistem internet banking, database dan aplikasi lainnya.

e) Bank harus memastikan tersedianya prosedur yang memadai untuk melindungi integritas data, catatan/arsip dan informasi pada transaksi internet banking.

f) Bank harus memastikan tersedianya mekanisme penelusuran (audit trail) yang jelas untuk seluruh transaksi internet banking.

g) Bank harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi kerahasiaan informasi penting pada internet banking. Langkah tersebut harus sesuai dengan sensitivitas informasi yang dikeluarkan dan/atau disimpan dalam database.

4. Manajemen Risiko Hukum dan Risiko Reputasi

a) Bank harus memastikan bahwa website bank menyediakan informasi yang memungkinkan calon nasabah untuk memperoleh informasi yang tepat mengenai identitas dan status hukum bank sebelum melakukan transaksi melalui internet banking.

b) Bank harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa ketentuan kerahasiaan nasabah diterapkan sesuai dengan yang berlaku di negara tempat kedudukan bank menyediakan produk dan jasa internet banking.

c) Bank harus memiliki prosedur perencanaan darurat dan berkesinambungan usaha yang efektif untuk memastikan tersedianya sistem dan jasa internet banking.

d) Bank harus mengembangkan rencana penanganan yang memadai untuk mengelola, mengatasi dan meminimalkan permasalahan yang timbul dari kejadian yang tidak diperkirakan (internal dan eksternal) yang dapat menghambat penyediaan sistem dan jasa internet banking.

e) Dalam hal sistem penyelenggaraan internet banking dilakukan oleh pihak ketiga (outsourcing), bank harus menetapkan dan menerapkan prosedur pengawasan dan due dilligence yang menyeluruh dan berkelanjutan untuk mengelola hubungan bank dengan pihak ketiga tersebut.

5. Penerapan prinsip Know Your Customer (KYC)

Upaya lainnya yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam rangka meminimalisir terjadinya tindak kejahatan internet fraud adalah pengaturan kewajiban bagi bank untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah atau yang lebih dikenal dengan prinsip Know Your Customer (KYC). Pengaturan tentang penerapan prinsip KYC terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 3/23/PBI/2001 dan Surat Edaran Bank Indonesia 6/37/DPNP tanggal 10 September 2004 tentang Penilaian dan Pengenaan Sanksi atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Kewajiban Lain Terkait dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:

a. Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.

b. Dalam menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, bank wajib:

1) Menetapkan kebijakan penerimaan nasabah.

2) Menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi nasabah.

3) Menetapkan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah.

4) Menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.

c. Terkait dengan kebijakan penerimaan dan identifikasi nasabah, maka:

1) Sebelum melakukan hubungan usaha dengan nasabah, bank wajib meminta informasi mengenai identitas calon nasabah, maksud dan tujuan hubungan usaha yang akan dilakukan calon nasabah dengan bank, informasi lain yang memungkinkan bank untuk dapat mengetahui profil calon nasabah dan identitas pihak lain dalam hal calon nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain. Identitas calon nasabah tersebut harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung dan bank wajib meneliti kebenaran dokumen-dokumen pendukung tersebut.

2) Bagi bank yang telah menggunakan media elektronis dalam pelayanan jasa perbankan wajib melakukan pertemuan dengan calon nasabah sekurang-kurangnya pada saat pembukaan rekening.

d. Dalam hal calon nasabah bertindak sebagai perantara dan atau kuasa pihak lain (beneficial owner) untuk membuka rekening, bank wajib memperoleh dokumen-dokumen pendukung identitas dan hubungan hukum, penugasan serta kewenangan bertindak sebagai perantara dan atau kuasa pihak lain. Dalam hal bank meragukan atau tidak dapat meyakini identitas beneficial owner, bank wajib menolak untuk melakukan hubungan usaha dengan calon nasabah.e. Bank wajib menatausahakan dokumen-dokumen pendukung nasabah dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak nasabah menutup rekening pada bank. Bank juga wajib melakukan pengkinian data dalam hal terdapat perubahan terhadap dokumen-dokumen pendukung tersebut.

f. Bank wajib memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh nasabah bank.

g. Bank wajib memelihara profil nasabah yang sekurang-kurangnya meliputi informasi mengenai pekerjaan atau bidang usaha, jumlah penghasilan, rekening lain yang dimiliki, aktivasi transaksi normal dan tujuan pembukaan rekening.

h. Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang sekurang-kurangnya mencakup:

1) Pengawasan oleh pengurus bank (management oversight).

2) Pendelegasian wewenang.

3) Pemisahan tugas.

4) Sistem pengawasan intern termasuk audit intern.

5) Program pelatihan karyawan mengenai penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.

i. Bank Indonesia melakukan penilaian terhadap pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah/KYC dan Undang- Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dimana penilaian tersebut dilakukan secara kualitatif atas faktor-faktor manajemen risiko penerapan KYC.

6. Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Transparansi Produk Bank

Regulasi lainnya yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan upaya meminimalisir internet fraud adalah regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK), mengingat APMK merupakan alat atau media yang sering digunakan dalam kejahatan internet fraud. Ketentuan mengenai penyelenggaraan APMK terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 6/30/PBI/2004 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/60/DASP, tanggal 30 Desember 2005 tentang Prinsip Perlindungan Nasabah dan Kehati-hatian, serta Peningkatan Keamanan Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.

Adapun pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:

a). Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) adalah alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu ATM, kartu debet, kartu prabayar dan atau yang dipersamakan dengan hal tersebut.

b). Bagi bank dan lembaga bukan bank yang merupakan penyelenggara APMK harus menyerahkan bukti penerapan manajemen risiko.

c). Penerbit APMK wajib meningkatkan keamanan APMK untuk meminimalkan tingkat kejahatan terkait dengan APMK dan sekaligus untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap APMK.

d). Peningkatan keamanan tersebut dilakukan terhadap seluruh infrastruktur teknologi yang terkait dengan penyelenggaraan APMK, yang meliputi pengamanan pada kartu dan pengamanan pada seluruh sistem yang digunakan untuk memproses transaksi APMK termasuk penggunaan chip pada kartu kredit. Selain itu, Bank Indonesia juga mengeluarkan regulasi mengenai transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah, sebagai upaya untuk mengedukasi nasabah terhadap produk bank dan meningkatkan kewaspadaan nasabah terhadap berbagai risiko termasuk internet fraud. Ketentuan tersebut terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/2005 Jo SE No. 7/25/DPNP tentang Transparansi Informasi Produk Bank Dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.

Pokok-pokok pengaturan dalam ketentuan tersebut antara lain sbb:

a). Bank wajib menerapkan transparansi informasi mengenai Produk Bank dan penggunan Data Pribadi Nasabah.

b). Bank dilarang memberikan informasi yang menyesatkan (mislead) dan atau tidak etis (misconduct).

c). Informasi Produk Bank tersebut, minimal meliputi: nama produk, jenis produk, manfaat dan resiko produk, persyaratan dan tatacara penggunaan produk, biaya-biaya yang melekat pada produk, perhitungan bunga atau bagi hasil dan margin keuntungan, jangka waktu berlakunya Produk Bank, penerbitan (issuer/originator) Produk Bank.

d). Bank wajib memberikan informasi kepada nasabah mengenai manfaat dan risiko pada setiap produk bank, dimana bank harus menjelaskan secara terinci setiap manfaat yang diperoleh nasabah dari suatu produk bank dan potensi risiko yang dihadapi oleh nasabah dalam masa penggunaan produk bank.

Rahasia Bank

Salah satu hal penting dalam memproses pelaku internet fraud adalah pembukaan rahasia bank untuk memperoleh keterangan simpanan milik pelaku internet fraud tersebut, dimana keterangan tersebut dapat dijadikan salah bukti oleh aparat penegak hukum untuk keperluan persidangan pidana.

Ketentuan mengenai rahasia bank diatur dalam UU Perbankan dan kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia No. 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank. Berdasarkan ketentuan tersebut, pada prinsipnya setiap Bank dan afiliasinya wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya (Rahasia Bank). Sedangkan keterangan mengenai nasabah selain sebagai nasabah penyimpan, tidak wajib dirahasiakan.

Terhadap Rahasia Bank dapat disimpangi dengan izin terlebih dahulu dari pimpinan Bank Indonesia untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank oleh BUPN/PUPLN dan kepentingan peradilan perkara pidana dimana status nasabah penyimpan yang akan dibuka rahasia bank harus tersangka atau terdakwa. Terhadap Rahasia Bank dapat juga disimpangi tanpa izin terlebih dahulu dari pimpinan Bank Indonesia yakni untuk kepentingan perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, tukar menukar informasi antar bank, atas permintaan/persetujuan dari nasabah dan untuk kepentingan ahli waris yang sah.

Dalam hal diperlukan pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh pihak aparat penegak hukum, berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PBI Rahasia Bank, dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin terlebih dahulu dari pimpinan Bank Indonesia.

Namun demikian untuk memperoleh keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan nasabah yang diblokir dan atau disita pada bank, menurut Pasal 12 ayat (2) PBI Rahasia Bank, tetap berlaku ketentuan mengenai pembukaan Rahasia Bank dimana memerlukan izin terlebih dahulu dari pimpinan Bank Indonesia.

Urgensi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana)

Payung hukum setingkat undang-undang yang khusus mengatur tentang kegiatan di dunia maya hingga saat ini belum ada di Indonesia. Dalam hal terjadi tindak pidana kejahatan di dunia maya, untuk penegakan hukumnya masih menggunakan ketentuan-ketentuan yang ada di KUHP yakni mengenai pemalsuan surat (Pasal 263), pencurian (Pasal 362), penggelapan (Pasal 372), penipuan (Pasal 378), penadahan (Pasal 480), serta ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang tentang Merek.

Ketentuan-ketentuan tersebut tentu saja belum bisa mengakomodir kejahatan-kejahatan di dunia maya (cybercrime) yang modus operandinya terus berkembang. Selain itu dalam penanganan kasusnya seringkali menghadapi kendala antara lain dalam hal pembuktian dengan menggunakan alat bukti elektronik dan ancaman sanksi yang terdapat dalam KUHP tidak sebanding dengan kerugian yang diderita oleh korban, misalnya pada kasus internet fraud, salah satu pasal yang dapat digunakan adalah Pasal 378 KUHP (penipuan) yang ancaman hukumannya maksimum 4 (empat) tahun penjara sedangkan kerugian yang mungkin diderita dapat mencapai miliaran rupiah.

Terkait dengan hal-hal tersebut di atas, kehadiran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana) diharapkan dapat menjadi faktor penting dalam upaya mencegah dan memberantas cybercrimes serta dapat memberikan deterrent effect kepada para pelaku cybercrimes sehingga akan berfikir jauh untuk melakukan aksinya. Selain itu hal yang penting lainnya adalah pemahaman yang sama dalam memandang cybercrimes dari aparat penegak hukum termasuk di dalamnya law enforcement.


Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) ITE dan RUU Transfer Dana saat ini telah diajukan oleh pemerintah dan sedang dilakukan pembahasan di DPR RI, dimana dalam hal ini Bank Indonesia terlibat sebagai narasumber khususnya untuk materi yang terkait dengan informasi dan transaksi keuangan.

Peraturan dan Regulasi UU NO 19 HAK CIPTA

Peraturan dan Regulasi


1. UU No.19 HAKI
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

2. UU No.36 Telekomunikasi
Ada beberapa kasus mengenai fenomena media konvergensi di Indonesia, sebut saja Liputan 6 online, Kompas online dan radio streaming. Dari beberapa contoh yang saya sebut ada satu hal yang menurut saya sangat menarik, yaitu kasus radio Suara Surabaya. Sedikit perkenalan, radi ini merupakan radio lokal yang siarannya dapat diakses dan di unduh secara real time dan online.
Seperti yang telah saya terangkan sebagai contoh diatas bahwa Suara Surabaya mengalami sebuah fenomena yang beranjak dari sebuah radio lokal menuju pada sebuah radio global. Perubahan ini tentu saja sudah tidak dapat lagi dapat diikat oleh regulasi penyiaran yang ada. Radio Suara Surabaya sudah mulai bergeser pada teknologi digital dengan sifatnya yang global dan otomatis regulasi yang ada sudah tidak dapat lagi mengikutinya, apalagi terbentur dengan kebijakan global.
Media TV juga sudah menerapkan hal serupa dimana teknologi digital akan membawa pada sebuah fenomena penyiaran digital yang memudahkan media tersebut diakses. Saya dapat mencontohkan bahwa Nokia sudah mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan tipe mobile phone dengan reciever sinyal televisi yang menggunakan freqwensi DVB-H, sehingga siaran televisi digital dapat diakses secara instant, dan hal ini sudah dimulai 3 tahun lalu ketika Nokia merilis seri N92 dengan menggandeng RCTI dan SCTV sebagai pioneer di bidang DVB-H broadcast. Disini dapat dicontohkan bagaimana seluler yang sifatnya sangat personal dapt dikonvergensikan dengan media televisi yang sifatnya publik.
Keadaan ini pada dasarnya sedang berusaha diikuti pemerintah dengan berbagai macam langkah dalam mengeluarkan regulasi dan undang-undang penyiaran, namun hal tersebut tidaklah cukup memadai dalam mengikuti pergeseran teknologi yang diikuti oleh pergeseran media. Namun masalah selalu hadir kembali disaat teknlogi informasi dan komunikasi baru hadir kembali. Secara sederhana dapat saya contohkan dengan peraturan telekomunikasi WCDMA dan HSDPA (3G dan 3,5G) yang ada sekarang tidak akan dapat mengikuti teknologi yang akan datang di kemudian hari seperti hadirnya WiMax yang mempunyai scope interaktifitas yang lebih luas dan lebih cepat. WiMax memberikan sebuah kesempatan pada khalayak untuk terkoneksi secara global dan masif, dan secara konsep meniadakan batasan dan jangkauan. Inilah yang sebenarnya memerlukan sebuah regulasi khusus mengatur berkaitan dengan kebebasan dan akses publik terhadap media konvergensi.
Baik media yang bersifat personal maupun publik mengalami pergeseran teknologi sehingga memaksa pemerintah harus selalu menyusun ulang regulasi. Pemerintah dalam beberapa hal juga sudah menetapkan regulasi-regulasi baru di bidang penyiaran, sebut saja UU no. 32 / 2002 yang mengatur regulasi penyiaran di Indonesia namun pada saat itu ditetapkan teknologi digital belum berkembang seperti pada saat ini, apalagi di saat dimana RUU-nya disusun. UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
  1. Bahwa penyiaran TV dan radio harus memiliki IPP (pasal 33 ayat 1).
  2. Lembaga Penyiaran Swasta hanya dapat menyelenggarakan 1 siaran dengan 1 saluran siaran pada 1 Cakupan wilayah siaran (pasal 20) sehingga tidak relevan lagi pada era penyiaran digital karena penyiaran digital sifatnya adalah banyak siaran pada 1 saluran siaran di 1 cakupan wilayah siaran.
Terdapat juga UU no. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur: setiap penyelenggaraan pelekomunikasi harus mendapatkan izin dari pemerintah (pasal 11) dan salah satu bentuk penyelenggaraan telekomunikasi adalah penyelenggaraan jaringan telekomunikasi (pasal 7). UU ini bahkan sama sekali tidak menyentuh penyiaran dengan lebih jauh sehingga sudah sangat tidak relevan dan efisien dalam penggunaanya, namun ada satu hal menarik dalam UU ini adalah peraturan penyelenggaraan jaringan tertutup yang akan ditur kemudian pada pasal 33 KM 20 / 2001. Sepertinya regulasi mengenai pengadaan infrastruktur tetap masih akan berpatokan pada UU no. 36 / 1999 ini.
Pemerintah juga memutuskan dan melakukan sebuah tindakan dengan menyusun dan disahkannya Undang undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh DPR tanggal 25 Maret 2008 oleh DPR mengenai aturan-aturan yang berkaitan dengan keberadaan Internet yang menurut saya hanya bisa mengikat kasus-kasus yang terkait pada teknologi web 1.0 dan bukan pada penerusnya web 2.0.
Melihat hal ini kita seharusnya sadar bahwa regulasi penyiaran tahun 2002 sudah mulai dipertanyakan keefektifannya dan sudah saatnya menyusun sebuah rencana baru untuk pengaturan penyiaran di Indonesia. Hal tersebut mengingat bahwa UU no. 32 / 2002:
  1. Tidak membicarakan adanya antisipasi perpindahan sistem analog kepada sistem digital. Pada prakteknya saat ini hampir semua perangkat mulai mendukung dan menggunakan fasilitas digital.
  2. Tidak tertuang bagaimana media dapat berkonvergensi dengan teknologi telekomunikasi yang memungkinkan adanya feedback dan partisipasi langsung.
  3. Media konvergensi menawarkan dan melakukan semua yang belum bisa dilakukan media konvensional. (dalam konteks media massa).
Pada kenyataanya pemerintah juga tidak menutup mata tentang hal ini. Langkah pemerintah yang paling tidak saat ini mulai terlihat adalah dengan mulai menyusun peraturan dan regulasi untuk media TV digital dengan adanya Kepmen no.7 21 Maret 2007 yang berisi penetapan DVB-T sebagai standar penyiaran nasional (DVB-T ini juga sistim yang dipakai di Eropa)
3. UU Informasi dan Transaksi Elektronik
Ada banyak tantangan, regulasi, dan kebijakan pemerintah yang harus segera dilaksanakan untuk menunjang keberhasilan masyarakat informasi di Indonesia, sekaligus memperkecil tingkat kesenjangan digital. Pemerintah dibantu Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo), dalam hal ini adalah sebagai motor utama, penggerak, dan motivator pemberdayaan masyarakat agar sadar akan teknologi.
Pembenahan infrastuktur teknologi informasi dan komunikasi, pembuatan program untuk masyarakat informasi secara berkala, penentuan regulasi dan kebijakan, serta penyediaan fasilitas untuk mendukung keseluruhan sistem ini perlu didiskusikan secara matang oleh berbagai pihak. Tidak hanya antar instansi, tetapi juga mengajak berbagai sekolah, universitas, dan elemen masyarakat untuk turut aktif membantu program-program pemerintah yang bersifat sosialisasi.
Dalam kaitannya dengan pembenahan infrastruktur, pemerintah harus mempersiapkan prioritas dan kebutuhan masyarakat di berbagai daerah. Hal ini untuk menghindari pembangunan infrastruktur yang tidak tepat sasaran. Misalnya pemerintah menggali berbagai informasi melalui survei-survei yang dilakukan secara periodik tentang keberadaan jaringan informasi dan telekomunikasi.
Pada kenyataannya masih banyak daerah pelosok, pinggiran, maupun perbatasan yang belum terjangkau oleh jaringan listrik, jaringan telepon (BTS dan kabel telepon), serta internet. Selain itu, juga perlu dilakukan penelitian mengenai kondisi sosial, budaya, dan pendidikan masyarakat setempat untuk mengetahui tingkat antusiasme dan kesadaran masyarakat, sehingga dapat dibedakan mana kelompok masyarakat yang sudah siap dan belum siap.
Beberapa waktu yang lalu pemerintah telah membuat beberapa program yang sudah dijalankan dan cukup bisa mendukung terwujudnya masyarakat informasi. Misalnya dengan pembangunan sehari satu juta sambungan listrik yang dilakukan PLN ketika memperingati Hari Listrik Nasional. Kemudian beberapa hari yang lalu Menkominfo, Tifatul Sembiring, juga baru saja meresmikan 14 desa berdering yang terletak di berbagai daerah perbatasan. Yang tidak kalah hebat yaitu peluncuran M-CAP (Mobile Community Access Point) atau dikenal dengan mobil warnet keliling oleh Depkominfo. Jika kegiatan semacam ini giat dilakukan dan berkelanjutan, serta benar-benar diterapkan, maka sedikit demi sedikit target pencapaian pemerintah akan semakin dekat.
Depkominfo sendiri telah menetapkan beberapa tahapan pencapaian untuk menuju masyarakat informasi Indonesia yang meliputi sbb :
  • Desa Perintis (2005) : Pada tahap ini sebagian besar desa belum terhubung dengan fasilitas telekomunikasi. Jumlah desa yang terhubung dengan fasilitas telekomunikasi masih dibawah 50 persen dari jumlah total desa di Indonesia.
  • Desa Berdering Terpadu (2010) : Pada tahap ini telepon dasar sudah tersedia di seluruh desa di Indonesia dengan jumlah sambungan minimal satu satuan sambungan telepon (sst). Layanan yang disediakan pada tahap ini masih terbatas pada layanan komunikasi suara.
  • Desa Online (2015) : Pada tahap ini diharapkan ada peningkatan kualitas dan kuantitas layanan hingga 10 sst untuk 1 desa, dilanjutkan dengan penyediaan barang akses internet.
  • Desa Multimedia (2020) : Pada tahap ini diharapkan pemanfaatan TIK sudah menjadi kebutuhan masyarakat desa dalam aktifitas sehari-hari dan menjadikan TIK sebagai sarana untuk meningkatkan kegiatan perekonomian di desa. Dengan adanya pemahaman yang baik terhadap TIK diharapkan akan menumbuhkan akses informasi baik telepon dan internet. Selain itu, perlu menyediaan konten yang berkelanjutan sehingga desa tersebut menjadi bagian dari komunitas informasi dunia.
  • Masyarakat Informasi (2025) : Hampir 50 persen penduduk Indonesia mempunyai akses informasi sesuai dengan yang diinginkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Pemaksimalan teknologi informasi hingga ke pelosok pedesaan melalui layanan e-economy dan e-health diharapkan dapat diterapkan.
Seiring dengan pertumbuhan dunia teknologi, terutama yang berhubungan dengan ketersediaan konten informasi, maka pemerintah mau tidak mau juga harus mulai merancang berbagai dasar regulasi dan kebijakan. Sebagai contoh yaitu tentang bagaimana mendidik masyarakat agar selalu membiasakan diri menggunakan konten yang sifatnya edukatif. Atau melindungi setiap individu pengguna media informasi dari hal-hal seperti kejahatan digital, perlindungan privasi, serta hak kebebasan untuk berpendapat.
Pemerintah sendiri telah mengesahkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tahun 2008 yang lalu. Hadirnya Rancangan Peraturan Menteri Konten Multimedia (RPM Konten) beberapa waktu yang lalu juga turut mengundang banyak pertanyaan yang justru merugikan banyak pihak. Di balik hal-hal yang sifatnya kontroversial terkait penyusunan suatu regulasi, hendaknya segera ditindaklanjuti dengan para pelakunya. Perlu diingat bahwa suatu saat nanti juga diperlukan pengkajian ulang dan pembaharuan regulasi yang pernah dibuat, karena perkembangan informasi dan telekomunikasi berlangsung begitu cepat dan berubah-ubah sesuai zamannya.


sumber : www.wordpress.com/2011/03/03/regulasi-dan-peraturan-tsi/

PERATURAN DAN REGULASI UU NO 36 Tentang Telekomunikasi



PERATURAN DAN REGULASI
UU NO 36 Tentang Telekomunikasi
Ketentuan Umum
Pada undang-undang no 36 tentang telekomunikasi, terdapat pada BAB I dan Pasal 1.  Pada bagian ini terdapat pengertian mengenai telekomunikasi, telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya.(ayat1)
Pada bagian ini juga dijelaskan mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan telekomunikasi seperti alat telekomunikasi, perangkat telekomunikasi, serta sarana dan prasarana telekomunikasi. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio.Dalam telekomunikasi dibutuhkan jaringan telekomunikasi yaitu  rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya  yang digunakan dalam bertelekomunikasi.(ayat 2-5)
Untuk dapat melakukan telekomunikasi dengan baik dan lancar maka dibutuhkan beberapa pihak, dalam undang-undang ini dijelaskan pihak-pihak tersebut  yaitu jasa telekomunikasi; penyelenggara telekomunikasi yang dapat terdiri dari perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara; pelanggan;pemakai; pengguna(ayat7-11); serta menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.(ayat 17).
Azas dan Tujuan Telekomunikasi
Hal ini diatur dalam undang-undang no 36 BAB II pada pasal 2 dan pasal 3.  Untuk azas telekomunikasi diatur di pasal 2 sedangkan untuk tujuan telekomunikasi diatur di pasal 3.
Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Asas manfaat berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi akan lebih berdaya guna dan berhasil guna. Asas adil dan merata adalah bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat dan hasil- hasilnya dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata. Asas kepastian hukum berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum. Asas kepercayaan pada diri sendiri, dilaksanakan dengan memanfaatkan secara maksimal potensi sumber daya nasional secara efisien serta penguasaan teknologi telekomunikasi, sehingga dapat meningkatkan kemandirian dan mengurangi ketergantungan sebagai suatu bangsa dalam menghadapi persaingan global. Asas kemitraanmengandung makna bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus dapat mengembangkan iklim yang harmonis, timbal balik, dan sinergi, dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Asas keamanan dimaksudkan agar penyelenggaraan telekomunikasi selalu memperhatikan faktor keamanan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengoperasiannya. Asas etika dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan telekomunikasi senantiasa dilandasi oleh semangat profesionalisme, kejujuran, kesusilaan, dan keterbukaan.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan  bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Penyelenggaraan Telekomunikasi
Hal ini diatur dalam undang-undang no 36 pada BAB IV pada pasal7, pasal 8, dan pasal 9.
Pasal 7 : Pada pasal ini menjelasakan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi secara umum. Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi : penyelenggaraan jaringan telekomunikasi; penyelenggaraan jasa telekomunikasi; penyelenggaraan telekomunikasi khusus. Adapula yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan telekomunikasi seperti melindungi kepentingan dan keamanan negara; mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global; dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan; peran serta masyarakat.
Pasal 8 & 9: Pada pasal ini menjelaskan tentang penyelenggaraan telekomunikasi yang dilakukan oleh badan hukum yang didirikan oleh peraturan perundang-undangan seperti BUMN, BUMD, dll dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi.  Pada pasal ini juga dijelaskan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi khusus yang dapat dilakukan oleh perseoranga, instansi pemerintah, badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi. Penyelenggara telekomunikasi khusus dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk : keperluan sendiri,  keperluan pertahanan keamanan negara, keperluan penyiaran. Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan telekomunikasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penyidikan
Hal ini diatur dalam undang-undang no 36 BAB V pada Pasal 44 yaitu
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Iingkungan Departemen yang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang  telekomunikasi.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran Iaporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
c. menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
d. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
f. menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;g. menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi; dan .
i. mengadakan penghentian penyidik
(3) Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diiaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana
Sanksi Administrasi
Hal ini diatur dalam undang-undang no 36 BAB VI pada pasal 45 & 46.  Ada dua belas ketentuan dalam undang-undang ini yang dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin, yang dilakukan setelah diberi peringatan tertulis(pasal46). Pengenaan sanksi adminsitrasi dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya pemerintah dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi. Keduabelas alasan yang dapat dikenai sanksi administratif itu adalah terhadap:(pasal 45)
  1. setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang tidak memberikan kontribusi dalam pelayanan
  2. penyelenggara telekomunikasi tidak memberikan catatan atau rekaman yang diperlukan pengguna;
  3. penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tidak menjamin kebebasan penggunanya memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunkasi;
  4. penyelenggara telekomunikasi yang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum;
  5. penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tidak menyediakan interkoneksi apabila diminta oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya;
  6. penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang tidak membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari prosesntase pendapatan;
  7. penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri dan keperluan pertahanan keamanan negara yang menyambungkan telekomunikasinya ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
  8. penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran yang menyambungkan telekomunikasinya ke penyelenggara telekomunikasi lainnya tetapi tidak digunakan untuk keperluan penyiaran;
  9. pengguna spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang tidak mendapat izin dari Pemerintah;
  10. pengguna spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan yang saling menggaggu.
  11.   pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak membayar biaya penggunaan frekuensi, yang besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi;
  12.  pengguna orbit satelit yang tidak membayar biaya hak penggunaan orbit satelit.
Ketentuan Pidana
Hal ini diatur dalam undang-undang no 36 BAB VII pada pasal 47-59.
Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 48
Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 51
Penyelenggara komunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1 ataau Pasal 29 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 52
Barang siapa memperdagangkan,membuat,merakit,memasukan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 53
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan penjara pidana paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 54
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (2),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua raatus juta rupiah).
Pasal 55
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 56
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 57
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 58
Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 52,atau Pasal 56 dirampas oleh negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 59
Perbuataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 49,Pasal 50,Pasal 51,Pasal 52,Pasal 53,Pasal 54,Pasal 55,Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.
Sumber :
  1. http://fikri-allstar.blogspot.com/2011/11/peraturan-dan-regulasi-uu-no-36_16.html
  2. http://myth90.blogspot.com/